Supervisi NR dan Pembinaan PAI Non-PNS di Kecamatan Pagerageung
Pagerageung, 23 Desember 2019.
Bertempat di Rumah Makan Ampera Ciawi dilakukan Pembinaan PAI Non-PNS dan P3N Kecamatan Pagerageung dan Sukaresik. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala KUA, para Penyuluh PAI Non-PNS, para P3N dan para karyawan KUA dari Kecamatan Pagerageung dan Sukaresik. Dalam sambutannya, Tim 2 Supervisi Administrasi NR dan Pembinaan, mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama yang berhalangan hadir, menekankan pentingnya para PAI non-PNS dan P3N menyadari posisi dan tugasnya yang startegis sebagai garda terdepan Kementerian Agama di daerah. Diantaranya, PAI non-PNS agar mampu memahami dan mensosialisasikan aturan-aturan baru yang diterbitkan pemerintah. Koordinasi dengan Kepala KUA Kecamatan merupakan hal yang harus diperhatikan, seperti tentang terbitnya Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. PAI Non-PNS juga jangan lupa untuk selalu membuat laporan setiap bulan sebagai bukti telah melakukan kegiatan kepenyuluhan sesuai bidang garapannya masing-masing dan hadir di KUA Kecamatan minimal tiga hari dalam seminggu (DS-AWJ)
Bertempat di Rumah Makan Ampera Ciawi dilakukan Pembinaan PAI Non-PNS dan P3N Kecamatan Pagerageung dan Sukaresik. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala KUA, para Penyuluh PAI Non-PNS, para P3N dan para karyawan KUA dari Kecamatan Pagerageung dan Sukaresik. Dalam sambutannya, Tim 2 Supervisi Administrasi NR dan Pembinaan, mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama yang berhalangan hadir, menekankan pentingnya para PAI non-PNS dan P3N menyadari posisi dan tugasnya yang startegis sebagai garda terdepan Kementerian Agama di daerah. Diantaranya, PAI non-PNS agar mampu memahami dan mensosialisasikan aturan-aturan baru yang diterbitkan pemerintah. Koordinasi dengan Kepala KUA Kecamatan merupakan hal yang harus diperhatikan, seperti tentang terbitnya Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. PAI Non-PNS juga jangan lupa untuk selalu membuat laporan setiap bulan sebagai bukti telah melakukan kegiatan kepenyuluhan sesuai bidang garapannya masing-masing dan hadir di KUA Kecamatan minimal tiga hari dalam seminggu (DS-AWJ)


Komentar
Posting Komentar